REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan alasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama ini tak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pasalnya, ketika itu belum ada aturan terkait PNBP.
Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan pengelolaan TMII sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977. Selanjutnya, diganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021.
"Kalau penerimaan negara itu ada pajak dan nonpajak. Jika pajak sudah ada, pastikan mereka bayar pajak, yang nonpajak ini, PNBP, belum ada," ujarnya saat bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4).
Encep menegaskan adanya beleid Perpres 19/2021, diharapkan PNBP dari TMII bisa masuk ke kas negara. Sehingga tujuan dari pengambilalihan TMII ke pemerintah itu juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.
"Kalau yang PNBP tidak ada catatannya pada kami karena memang Keprres tahun 1977 belum dicantumkan berapanya, ya pahamilah situasi kebatinan pada 1977. Pasti kalau ada nanti tiap tahun meningkat," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama menyebut Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor pendapatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke negara. Adapun yayasan milik keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto ini mengelola TMII selama 44 tahun.
"Benar (Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor ke kas negara)," ucapnya.
Hal ini yang menjadi salah satu alasan akhirnya pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Hal ini disebabkan pemerintah ingin agar TMII memberikan kontribusi terhadap keuangan negara.
"Untuk optimalisasi aset, kontribusi ke negara salah satunya, yang penting lainnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat segala kalangan," ucapnya.