REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan proyek preservasi jalan lintas timur Riau (Jalintim Riau) merupakan bagian dari pemanfaatan infrastruktur yang sudah ada. Dia menegaskan, saat ini Kementerian PUPR akan memfokuskan untuk mengoptimalisasi, pemeliharaan, operasional, dan rehabilitasi infrastruktur yang ada.
"Kami tentu akan selektif membangun yang baru agar tidak meninggalkan proyek yang belum selesai. Ini (Jalintim Riau) salah satunya untuk dalam rangka mempertahankan fungsi dari jalan raya termasuk jembatannya," kata Basuki dalam acara penandatanganan perjanjian KPBU Jalintim Riau, Senin (12/4).
Basuki mengatakan, jalan tersebut akan sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jika jalan rusak, kata Basuki, inflasi akan terjadi karena biaya logistik akan lebih mahal. Untuk itu, Basuki menegaskan, Kementerian PUPR akan fokus dalam program mengoptimalisasi, pemeliharaan, operasional, dan rehabilitasi infrastruktur yang ada.
"Memanfaatkan infrastruktur yang sudah dibangun lima sampai enam tahun ini. Kalau hanya proyek yang murni APBN akan selektif sekali," jelas Basuki.
Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto mengatakan, dalam proyek KPBU tersebut terdapat tiga ruas jalan yang akan dilakukan pengerjaan preservasi. "Tiga ruas jalan yakni itu Jalan Simpang Kayu Ara Batas Kabupaten Pelalawan sepanjang 3,6 kilometer, Jalan Batas Palalawan-Sikijang Mati sepanjang 9,1 kilometer, dan Jalan Sikijang Mati-Simpang Lago sepanjang 30,3 kilometer," kata Eko.
Dia memastikan, selain pengerjaan pada tiga ruas jalan tersebut juga akan dilakukan perbaikan jembatan. Eko menuturkan, sebanyak empat unit jembatan di Jalan Sikijang Mati-Simpang Lago sepanjang 60 meter.
Eko menambahkan, pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dalam proyek preservasi Jalintim Riau. "Akan ada pembangunan satu unit fasilitas UPPKB," tutur Eko.
Dia menuturkan, total investasi proyek tersebut sebesar Rp 585,3 miliar. Proyek KPBU dilakukan dengan masa kerja sama selama 15 tahun yang terdiri dari tiga tahun masa konstruksi dan 12 tahun masa layanan.