REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan cetak biru (blue print) transformasi digital perbankan yang akan memberikan arah pengembangan digitalisasi perbankan. Adapun blue print akan disusun OJK bersama-sama dengan asosiasi perbankan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menjelaskan, blue print transformasi digital perbankan merupakan penjabaran lebih detail pilar kedua akselerasi transformasi digital pada peta jalan (road map) pengembangan perbankan Indonesia 2020-2025.
“Blue print transformasi digital perbankan akan memberikan arah pengembangan digitalisasi perbankan yang mencakup beberapa aspek meliputi perlindungan data, kolaborasi seperti kerja sama institusi keuangan maupun nonkeuangan, manajemen risiko, pemanfaatan teknologi, dan tata kelola kelembagaan. Kita harapkan tahun ini bisa selesai karena sedang bicara dengan stakeholder," ujarnya saat konferensi pers seperti dikutip Senin (12/4).
Dalam akselerasi transformasi digital, OJK sedang menyusun Rancangan POJK Bank Umum dan Kegiatan Usaha Bank Umum. Pada rancangan tersebut, di antaranya akan mengatur mengenai syarat pendirian bank baru hingga ketentuan mengenai bank yang beroperasi penuh secara digital.
Teguh menyebut, saat ini seluruh bank telah mengarah ke aktivitas digital banking. Namun, bank yang beroperasi penuh secara digital masih menunggu POJK tentang Bank Umum dirilis.
"Saat ini dalam proses rule making rule, mendapatkan masukan dari publik, masukan didiskusikan, kemudian proses harmonisasi dengan ketentuan yang lain," ucapnya.