Jumat 09 Apr 2021 07:59 WIB

Industri Konstruksi Diminta Tingkatkan K3 di Tempat Kerja

Penerapan K3 di tempat kerja merupakan sesuatu yang prinsip dan tidak boleh ditolerir

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja menyelesaikan salah satu gedung bertingkat di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020). Pemerintah akan membuka dan menggerakkan kembali sejumlah sektor ekonomi diantaranya sektor pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang tersebut dalam rangka pelaksanaan program masyarakat produktif aman COVID-19 atau dikenal sebagai normal baru di 102 kabupaten/kota
Foto: ANTARA/ABRIAWAN ABHE
Pekerja menyelesaikan salah satu gedung bertingkat di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020). Pemerintah akan membuka dan menggerakkan kembali sejumlah sektor ekonomi diantaranya sektor pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang tersebut dalam rangka pelaksanaan program masyarakat produktif aman COVID-19 atau dikenal sebagai normal baru di 102 kabupaten/kota

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta industri konstruksi agar terus meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Menurut Menaker Ida, penerapan K3 di tempat kerja merupakan sesuatu yang prinsip dan tidak boleh ditolerir berbagai kekurangannya.

"Selalu menerapkan K3 di lokasi kerja itu sangat penting, apalagi sektor bangunan dan konstruksi ini termasuk sektor yang cukup berisiko dalam proses kerjanya," kata Menaker Ida, Kamis (8/4).

Menaker menekankan peningkatan K3 di industri konstruksi saat membuka Munas VII Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP BPU-SPSI) di Jakarta. Ia mengingatkan berbagai kasus kecelakaan kerja setiap tahun terus mengalami penurunan.

Hal itu diketahui berdasarkan data dari Direktorat K3 Kemnaker yang menunjukkan bahwa 2019 terjadi 155.327 kecelakaan kerja, dan di 2020 terjadi 153.055 kasus. Namun demikian, sambungnya, penurunan yang terjadi sangat tipis, dan pemerintah sama sekali belum puas dengan penurunan angka tersebut.

"Oleh karena itu, jajaran pengawas agar tetap memantau dan mensupervisi pelaksanaan K3 di lokasi-lokasi pembangunan," ujarnya mengingatkan.

Menaker juga mengatakan, sebagai industri, sektor konstruksi dan pekerjaan umum berada di bawah naungan Kementerian PUPR. Tetapi dalam hal pekerja dan pelaksananya, menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.

"Saya tidak akan rela jika banyak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga kemudian menjadi tidak produktif, menjadi difabel, bahkan kehilangan nyawa. Risiko itu terlalu berat untuk dipikul oleh keluarga-keluarga pekerja ini," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, konstruksi merupakan sektor yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Konstruksi bukan hanya untuk mempercepat pembangunan ekonomi, ketersediaan akses dan pelayanan masyarakat. Namun, sektor ini juga penting mengingat begitu banyaknya industri turunannya.

Industri turunan yang dimaksud, yaitu industri semen, industri pengolahan besi, industri alat berat, bahkan sampai industri informal, seperti warung makanan, kos-kosan, dan makanan kaki lima menjadi hidup karena ada proyek-proyek konstruksi.

"Oleh karena itu, teman-teman pekerja semua, bersyukurlah dan tetaplah optimis. Akan banyak pekerjaan untuk teman-teman semua di sektor ini, sehingga bisa membawa pulang rezeki bagi keluarga," imbuhnya.

Sebagai informasi, data terbaru dari hasil pendataan dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja sebanyak 3,2 juta pekerja. Mereka terbagi dalam 10.748 PUK/Serikat Pekerja, 161 federasi, dan 16 konfederasi.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement