Senin 05 Apr 2021 12:55 WIB

9.514 Penyuluh Pertanian Jadi ASN, Mentan: Peran Anda Vital

Penyuluh diminta berperan dalam pengembangan kemitraan dengan pelaku usaha.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Pertanian RI mendorong petani didampingi penyuluh menerapkan metode ubinan, survei yang lazim digunakan untuk mengetahui produktivitas tanaman pangan per hektare.
Foto: Kementan
Kementerian Pertanian RI mendorong petani didampingi penyuluh menerapkan metode ubinan, survei yang lazim digunakan untuk mengetahui produktivitas tanaman pangan per hektare.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengingatkan vitalnya peran penyuluh pertanian dalam menjaga produksi pangan nasional. Terlebih setelah diangkatnya para penyuluh menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (ASN P3K).

Sebanyak 9.514 orang penyuluh pertanian yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, para penyuluh harus mulai mendukung penuh upaya pemerintah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan pertanian maju, mandiri, dan modern.

"Keberadaan penyuluh sangat vital. Khususnya dalam melakukan pembinaan kepada petani guna memastikan penerapan teknologi pertanian yang direkomendasikan, memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani," kata Syahrul saat memberikan arahan kepada para Penyuluh PPPK di Bogor, Senin (5/4).

Syahrul sekaligus meminta agar penyuluh ikut berperan dalam pengembangan kemitraan dengan pelaku usaha, meningkatkan akses petani terhadap modal, prasarana dan sarana pertanian serta pasar.

Menurutnya, hal itu akan bermuara pada peningkatan produksi dan produktivitas, peningkatan kualitas dan keberlanjutan produksi, usaha tani yang berorientasi bisnis, serta penguatan kelembagaan petani menjadi kelembagaan ekonomi menuju korporasi berbasis kawasan.

“Kegiatan pembinaan tersebut dilakukan melalui pengawalan dan pendampingan Penyuluh Pertanian secara optimal serta dukungan beberapa program Kementerian Pertanian, khususnya pada program Pengembangan Komando Strategi Pembangunan Pertanian tingkat Kecamatan (Kostratani),” ujarnya.

Lebih lanjut, Syahrul menegaskan, penyuluh pertanian adalah garda terdepan pembangunan pertanian nasional, untuk itu kesejahteraan penyuluh harus diperhatikan guna memaksimalkan perannya dalam mendampingi petani dalam rangka menjaga stabilitas pangan nasional.

Menurutnya, pengangkatan Penyuluh Pertanian yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sebelumnya THL-TBPP merupakan upaya yang telah diperjuangkan sejak lama. Itu sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh.

Proses seleksi penyuluh pertanian PPPK juga tidaklah mudah. Calon PPPK harus melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga penetapan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK.

“Saya percaya dan yakin bahwa para penyuluh pertanian PPPK dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara amanah sehingga tujuan pembangunan pertanian dapat tercapai,” katanya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BBPSDMP), Dedi Nursyamsi, mengatakan pengarahan langsung oleh menteri kepada Penyuluh Pertanian PPPK diselenggarakan pada Senin (5/4) untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi penyuluh pertanian, khususnya PPPK, guna mengoptimalkan kegiatan pembinaan, pengawalan, dan pendampingan kepada petani.

“Diharapkan PPPK mampu menjadi ASN yang profesional, mandiri, dan berdaya saing, serta responsif dalam pelaksanaan tugasnya agar mampu memecahkan permasalahan petani di lapangan sesuai disiplin ilmu pengetahuan yang dimiliki, metodologi dan teknis analisis yang tepat sesuai potensi wilayah masing-masing,” katanya.

Selain itu, penyuluh pertanian juga diharapkan harus cepat, cermat, akurat, memiliki target yang jelas, mampu bekerja sama, taat aturan, dan siap serta memiliki kemampuan dalam menghadapi perkembangan teknologi di Era Revolusi Industri 4.0 yang menuntut perubahan yang dinamis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement