Rabu 21 Oct 2026 13:06 WIB

Gaji ASN Lewat Koperasi Desa, MenPANRB: Belum Ada Rencana

MenPANRB sebut penggajian ASN harus nyaman, transparan, dan mudah.

Rep: M. Nursyamsyi,Ferry Bangkit Rizki/ Red: Gita Amanda
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengaku belum mengetahui rencana pemberian gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengaku belum mengetahui rencana pemberian gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengaku belum mengetahui rencana pemberian gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Rini menegaskan belum ada rencana saat ini untuk mengalihkan skema penggajian ASN ke KDKMP.

"Enggak ada. Sebenarnya kita belum ada rencana untuk mengalihkan," ujar Rini usai menghadiri Peruri Digital Summit 2026 bertajuk "Building Technology of The Future" di Taman Kota Peruri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga

Rini mengaku masih menggali informasi terlebih dahulu dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara perihal isu tersebut. Rini hanya ingin skema penggajian berjalan secara lancar dan memudahkan para ASN. 

"Yang paling penting itu bagaimana para ASN mendapatkan layanan untuk penggajian nyaman, transparan, mudah. Saya tetap ingin para ASN itu dimudahkan di dalam mendapatkan haknya," kata Rini.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan KDKMP siap menyalurkan pembayaran gaji ASN. Ferry mengatakan skema gaji ASN lewat KDKMP telah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Mulai sekarang kok, mulai, sudah apa namanya, diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," ujar Ferry usai rapat Koordinasi Terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Rabu (14/10/2026).

Namun, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi sempat memberikan penjelasan terkait rencana pelibatan koperasi dalam menyalurkan gaji dan pembayaran dana pensiun ASN. Kemenkop memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN. Kabar yang beredar itu sebenarnya fokusnya adalah bagaimana memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.

“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan Bank," ujar Ahmad Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Berita Lainnya

Rekomendasi