REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Keuangan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berupaya membuat perdagangan elektronik atau digital lebih adil. Hal ini seiring berkembangnya perdagangan elektronik yang dapat menimbulkan ancaman bagi pelaku usaha lokal.
Staf Ahli Hukum dan Kelembagaan Kemenkeu, Rina Widyani yang mewakili Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam gelaran peluncuran buku ‘Dua Dekade Penegakan Hukum dan Persaingan Usaha’ ini mengatakan, salah satu upaya pihaknya dalam memberikan perdagangan digital yang adil yaitu membuat regulasi.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 mengenai PPn Perdagangan Elektronik. Terbitnya PMK 48 Tahun 2020, maka Indonesia telah memberlakukan Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik per 1 Juli 2020. E-commerce atau perdagangan elektronik adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi.
“Melalui PMK Nomor 48 (2020) mengenai PPn perdagangan sistem elektronik diharapkan dapat perdagangan fair sehingga dapat mewujudkan keadilan dan sistem ekonomi,” katanya mengutip sambutan Sri Mulyani, Jumat (2/4).
Menurutnya saat ini Kementerian Keuangan sedang mempelajari lebih dalam persaingan usaha perdagangan digital. Dalam hal ini, Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan KPPU untuk mendukung perdagangan digital yang adil.
Dia bilang, peran KPPU sangat penting dalam menjaga ekonomi nasional yang sehat dan mencegah praktik monopoli. Apalagi KPPU dibentuk dari mandat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Disrupsi persaingan usaha yang tidak sehat antar usaha berbasis online dengan industri sejenis versi konvensional, atau adanya model bisnis baru berbasis teknologi yang memiliki potensi untuk mengambil semuanya seperti tech giant Google, Amazon, Facebook dan lain-lain perlu kita segera antisipasi,” ucapnya.