Rabu 17 Jun 2026 14:28 WIB

Mendag Dorong UMKM Segera Miliki NIB, Buka Akses Pembiayaan dan Perluas Pasar Digital

NIB tak sekadar legalitas usaha, tetapi juga pintu masuk bagi UMKM untuk berkembang.

Pengunjung mengamati produk di salah satu stan saat acara World Quranic Civilization Forum di Jakarta, Selasa (16/6/2026). Acara yang digelar oleh Ar-Rahman Quranic Learning (AQL) tersebut digelar dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah dengan beragam acara seperti bazar umkm, pameran produk-produk Palestina hingga forum diskusi yang diisi oleh para ulama internasional hingga pemerhati Al-Quran dengan tujuan mempererat hubungan dengan Al-Quran sebagai fondasi peradaban umat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung mengamati produk di salah satu stan saat acara World Quranic Civilization Forum di Jakarta, Selasa (16/6/2026). Acara yang digelar oleh Ar-Rahman Quranic Learning (AQL) tersebut digelar dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah dengan beragam acara seperti bazar umkm, pameran produk-produk Palestina hingga forum diskusi yang diisi oleh para ulama internasional hingga pemerhati Al-Quran dengan tujuan mempererat hubungan dengan Al-Quran sebagai fondasi peradaban umat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mendorong seluruh pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar, segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) guna memperoleh berbagai manfaat untuk pengembangan bisnis. Ia memastikan pengurusan NIB bersifat gratis dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cukup mempersiapkan data identitas dan informasi usaha.

"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga

Menurut Budi, kebijakan ini bertujuan mendorong pelaku usaha yang berdagang di platform niaga elektronik (e-commerce) agar memiliki legalitas usaha, sekaligus membuka peluang peningkatan daya saing produk yang diperdagangkan secara digital.

Seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha, setidaknya berupa NIB.

Selain itu, penyelenggara platform niaga elektronik juga wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform digital dan enam bulan bagi pedagang baru.

 

sumber : ANTARA
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi