REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, salah satu yang diatur yakni Genose dapat diterapkan di bandara dan pelabuhan mulai 1 April 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kemenhub tengah menyusun Surat Edaran (SE). “SE ini nantinya akan mengatur detil penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini,” kata Adita dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/3).
Dia memastikan, Kemenhub dalam waktu tidak terlalu lama segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut kepada masyarakat luas. Adita menegaskan, SE yang akan disusun oleh Kemenhub tersebut merupakan ketentuan yang berlaku pada kondisi umum.
“SE ini (tindak lanjut dari SE Satgas Covid-19 Nomor 12) tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus,” tutur Adita.
Dia menuturkan, Kmenterian Perhubungan meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Satgas Covid-19. Begitu juga dengan SE Kementerian Perhubungan yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 12, penggunaan Genose akan diperluas pada seluruh moda transportasi. Genose dapat diterapkan sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 sebelum keberangkatan menggunakan seluruh moda transportasi.