Senin 22 Mar 2021 21:52 WIB

MES Siap Bantu Sosialisasi Vaksinasi di Bulan Ramadhan

Vaksinasi adalah cara yang dianggap paling efektif untuk mewujudkan herd immunity.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Dwi Murdaningsih
 Seorang pegawai bandara menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menerima suntikan vaksin COVID-19 di sebuah rumah sakit di Banda Aceh, Indonesia, 22 Maret 2021.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Seorang pegawai bandara menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menerima suntikan vaksin COVID-19 di sebuah rumah sakit di Banda Aceh, Indonesia, 22 Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) bersiap untuk membantu sosialisasi vaksinasi aman dan halal pada bulan Ramadhan nanti. Hal tersebut sejalan dengan kesimpulan fatwa MUI bahwa vaksinasi tetap boleh dilakukan.

Sekretaris Jenderal MES, Iggi Haruman Achsien mengatakan tidak perlu membenturkan fatwa MUI dengan program vaksinasi yang dijalankan pemerintah. Sebagaimana tidak perlu membenturkan kesyariahan dan keumatan dengan kebangsaan.

Baca Juga

"Syariah dan umat sejalan untuk bangsa dan negara," katanya pada Republika.co.id, Senin (22/3).

MES memandang MUI dan Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Kesehatan dan BUMN, berada dalam satu kafilah, satu rombongan, atau juga satu barisan jamaah yang sama. Dengan dasar niat dan ikhtiar baik yang sama untuk bahu membahu dalam memutus rantai penularan Covid 19.

Iggi meminta masyarakat fokus pada upaya sosialisasi berkelanjutan dan pelaksanaan kegiatan vaksinasi itu sendiri dan tidak perlu terpengaruh oleh isu-isu yang bisa merusak niat dan ikhtiar baik tersebut. Ia menegaskan garis bawah fatwa MUI adalah membolehkan atas vaksin AstraZeneca.

"Insya Allah, umat Islam akan mendukung dan berpartisipasi, kita sebagai umat Islam memang diperintahkan untuk menghindari daerah yang sedang terkena pandemi atau wabah dan diperintahkan takut terhadap penularan penyakitnya pada tubuh kita," katanya.

Vaksinasi adalah cara yang dianggap paling efektif untuk mewujudkan herd immunity dan mengatasi penularan tersebut. Dengan kata lain, menurutnya, penolakan terhadap vaksinasi adalah tindakan membahayakan diri sendiri bahkan orang lain, dan tidak sejalan dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang bersabda tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan pihak lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement