REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) telah menandatangani Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) sebagai salah satu program transformasi keuangan PTPN Group dengan para kreditor.
Acara lanjutan penandatanganan Perjanjian Aksesi sebagai bentuk persetujuan atas Transformasi Keuangan Jangka Panjang PTPN Group yang tengah dijalankan guna memperbaiki kinerja keuangan dan operasional perseroan.
Sebelumnya, telah ditandatangani dalam Master Amendment Agreement (MAA) pada 29 Januari 2021 lalu oleh kreditur yang merepresentasikan + 68 persen pinjaman PTPN Group dengan para kreditor yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penandatanganan perjanjian kali ini dilakukan Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani dengan 21 Direksi Kreditur utama tersebut dan disaksikan Wakil Menteri BUMN I Pahala N Mansury selaku wakil Pemegang Saham PTPN III di Mandiri Club, Jakarta, Senin (15/3).
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani mengatakan, 21 kreditor yang menandatangani MAA tersebut merepresentasikan 85 persen dari total exposure kredit ke PTPN Group. Ghani menyampaikan dukungan yang diberikan kreditor atas restrukturisasi utang perbankan merupakan salah satu faktor kunci sukses manajemen PTPN Group dalam menjalankan program transformasi korporasi untuk memastikan PTPN Group dapat menjalankan bisnis secara berkelanjutan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada para kreditor dan dukungan pemerintah dalam bentuk Pinjaman IP-PEN juga mempersyaratkan dukungan dari seluruh kreditor untuk menyetujui skema transformasi keuangan jangka panjang PTPN Group," ujar Ghani dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (16/3).
Ghani menyampaikan, penandatanganan Master Amendment Agreement ini merupakan bentuk kepercayaan kreditor dalam mendukung upaya PTPN Group mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan. Kata Ghani, transformasi keuangan ini merupakan salah satu dari enam program prioritas transformasi perusahaan yang saat ini tengah berjalan, selain inisiatif yang mencakup Operational Excellence, Restrukturisasi Organisasi dan SDM, serta Optimalisasi Aset dan Kemitraan.
Ghani menjelaskan kreditor yang menyetujui MAA tersebut merepresentasikan sekitar 85 persen dari total outstanding kredit bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank (LPN) PTPN Group per 31 Desember 2020 (unaudited) dengan rincian Bank Mandiri sebesar Rp 12,3 triliun (30 persen), BNI Rp 6,2 triliun (15 persen), BRI Rp 5,9 triliun (15 persen), LPEI Rp 2,6 triliun (6 persen), Bank BCA Rp 1,1 triliun (3 persen), BRI Agro Rp 430 miliar (1 persen), Bank Syariah Indonesia Rp 497 miliar (1 persen).
Bank Permata Rp 495 miliar (1 persen), Bank DBS Indonesia Rp 1,6 Triliun (4 persen), Bank ICBC Rp 1 triliun (2,5 persen), Bank QNB Rp 779 miliar (1,9 persen), Bank UOB Rp 514 miliar (1,25 persen), Maybank Rp 715 miliar (1,74 persen) dan bank lainnya seperti Bank BTPN, Bank Victoria, Bank Danamon, Bank Muamalat, SMI, Bank Jatim, Bank Jateng, hingga Bank Riau Kepri.
Menurut Ghani, MAA merupakan dokumen yang mendasari pelaksanaan adendum atas tiap perjanjian kredit yang antara lain berisi kesepakatan antara PTPN Group dengan para kreditor untuk memberikan relaksasi atas fasilitas pinjaman PTPN Group sehingga akan memperbaiki struktur utang berbunga perusahaan serta dapat menekan biaya terkait dengan beban keuangan dan mengurangi besaran angsuran yang perlu dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.
"Sesuai komitmen PTPN Group kepada kreditor dan mempertimbangkan implementasi MAA menjadi salah satu kunci bagi PTPN Group untuk melaksanakan transformasi korporasi guna memperbaiki kinerja perseroan secara keseluruhan dengan telah disetujuinya serta ditandatanganinya MAA, maka MAA dinyatakan berlaku efektif pada 15 Maret 2021," ucap Ghani.