Selasa 16 Mar 2021 10:45 WIB

KKP Dorong Penerapan Sistem Resi Gudang di Gudang Beku Ikan

Sejak Novermber 2020 hingga kini telah terbit 8 lembar resi senilai Rp 4,396 miliar.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
 Nelayan memajang hasil tangkapannya untuk dijual di Pelabuhan Ikan Tradisional Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Indonesia, 06 Januari 2021. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong seluruh cold storage atau gudang beku ikan di Indonesia menjalankan Sistem Resi Gudang (SRG).
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Nelayan memajang hasil tangkapannya untuk dijual di Pelabuhan Ikan Tradisional Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Indonesia, 06 Januari 2021. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong seluruh cold storage atau gudang beku ikan di Indonesia menjalankan Sistem Resi Gudang (SRG).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong seluruh cold storage atau gudang beku ikan di Indonesia menjalankan Sistem Resi Gudang (SRG). Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti mengungkapkan, SRG merupakan langkah percepatan penyerapan produksi nelayan dan pembudidaya ikan yang belum terserap pasar dengan harga wajar. Dengan begitu, nelayan dan pembudidaya bisa terjaga kesejahteraannya. 

"Banyak manfaat yang bisa didapat dari SRG ini, karenanya kami mendorong sistem ini bisa diterapkan di seluruh gudang beku di Indonesia," ujar Artati dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (16/3).

Baca Juga

Artati memamparkan manfaat tersebut di antaranya, nelayan dan pembudidaya, terlibat dalam stabilisasi harga serta mendapat modal pinjaman untuk kegiatan produksi dengan mengagunkan resi. Kemudian bagi pengelola hasil perikanan, SRG bisa mejaga keberlanjutan pasokan ikan, jaminan mutu bahan baku ikan dari nelayan atau pembudidaya. 

"Konsumen juga mendapat manfaat berupa jaminan ketersediaan ikan dan jaminan mutu ikan yang bagus dengan harga yang stabil," sambung Artati.

Dalam mekanisme SRG, ucap Artati, ikan menjadi aset yang dibuktikan dengan resi. Selanjutnya, bukti tersebut bisa dijadikan jaminan agunan pembiayaan ke lembaga keuangan bank ataupun non perbankan. Bahkan, nelayan atau pembudidaya mendapatkan subsidi bunga hingga enam persen per tahun dengan catatan ikan yang akan diagunkan telah memenuhi standar serta penilaian lembaga penguji mutu dan harus disimpan pada pengelola gudang yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).  

Artati mengatakan sejak penerbitan resi gudang ikan pada 27 November 2020 hingga Februari 2021, telah terbit 8 lembar resi senilai Rp 4,396 miliar. Artati menyebut angka tersebut berasal dari 191,97 ton ikan. Selain ikan, SRG juga diimplementasikan untuk komoditas rumput laut dan telah diterbitkan 102 lembar resi senilai Rp88,289 miliar untuk 6.441 ton rumput laut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement