Senin 01 Mar 2021 08:29 WIB

Ini Cara Dapat Insentif Diskon PPnBM Nol Persen

Diskon PPnBM kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Maret 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Beleid itu diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dalam aturan ini, terdapat tata cara bagi pengusaha agar bisa memperoleh diskon PPnBM. Disebutkan terdapat tiga kategori diskon PPnBM berdasarkan periodenya.

Baca Juga

Pasal 5 regulasi ini menyebut, PPnBM ditanggung oleh pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPnBM yang terutang pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021. Selanjutnya, pemerintah menanggung 50 persen dari PPnBM yang terutang masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021.

Terakhir, tanggungan pemerintah sebesar 25 persen dari PPnBM yang terutang masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Bagaimana cara dapat insentif PPnBM Nol Persen?

Pasal 6 ayat (1) aturan ini menjelaskan sejumlah kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor.

Pertama, sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a, pengusaha wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Pasal 6 ayat (1) huruf b mengamanatkan pengusaha untuk membuat laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.

Selanjutnya, Pasal 6 ayat (2) menyebut, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.010/2021".

“Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, merupakan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (3) aturan itu, dikutip dari PMK 20/2021, Senin (1/3).

Pasal 6 ayat (4) menegaskan, PPnBM ini tidak tidak ditanggung pemerintah dalam hal atas penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Demikian juga jika pengusaha tidak melaporkan faktur pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

“Atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Pasal 6 ayat (5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement