REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melibatkan perusahaan e-commerce dalam penyediaan meterai elektronik. Adapun langkah ini khusus dokumen yang dibutuhkan dalam transaksi barang dan jasa secara digital.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung mengatakan kerja sama ini penting dilakukan karena penggunaan meterai elektronik diprediksi akan semakin meningkat. Peranan marketplace akan sangat penting bagaimana pelunasan meterai dokumen digital yang terutang dalam transaksi di dunia e-commerce ini.
"Karena banyak transaksi secara regulasi yang ada itu sebenarnya terutang bea meterai," ucapnya dalam Digital Regulatory Outlook 2021 seperti dikutip Ahad (27/2).
Bonarsius juga memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pengusaha e-commerce dalam penyusunan regulasi terkait penggunaan meterai dalam jual beli secara digital. Adapun tujuannya untuk mengklasifikasi transaksi mana saja yang perlu dan tidak perlu menggunakan meterai.
"Jadi dalam konteks dunia online kita akan komunikasi secara spesifik mana saja yang akan kita kenakan sama seperti perdagangan konvensional," ucapnya.
Menurutnya dalam konteks kesamaan perlakuan hak dan kewajiban dalam membayar pajak, perlakuan pemungutan meterai harus sama antara konvensional dan digital.
“Tapi jangan sampai ketentuan itu malah memperlambat perkembangan dunia digital. Jadi mestinya seimbang. Maka akan ada ruang di mana kita menentukan objek mana saja yang fixed akan dikenakan," jelasnya.
Lebih lanjut, Bonarsius menuturkan marketplace akan lebih ramai dengan masuknya bea meterai elektronik ini. Sebab meterai akan lebih menjamin keabsahan suatu perjanjian dalam transaksi secara digital.
"Ini nanti seperti jualan barang, dan juga dengan sistem yang ada apakah Tokopedia, Bukalapak atau Shopee bisa jadi semacam agen yang menjual meterai. Artinya meterai ini akan jadi komoditas yang memberikan nilai tambah. Jadi ada orang yang membutuhkan meterai elektronik bisa masuk lewat marketplace," ucapnya.