Selasa 23 Feb 2021 15:21 WIB

Menkop Minta Daerah Proaktif Berdayakan UMKM

Pemberdayaan UMKM merupakan tugas pemerintah daerah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Menteri KUKM RI Teten Masduki. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri KUKM RI Teten Masduki. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melalui PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM, daya saing Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi prioritas. Pemerintah pun berupaya lebih proaktif. 

"Untuk output-nya kita ingin lebih proaktif, memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UKM. sekaligus meningkatkan pendirian koperasi primer," ujar Teten dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (23/2).

Ia melanjutkan, UMKM membutuhkan nomor induk usaha. Dengan begitu pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan UMKM. 

"Setiap daerah ada targetnya. Kami akan dorong Pemda dan kepala-kepala dinas di kabupaten kota segera mendatakan," tegas Teten. 

Sebab, kata dia, pemberdayaan UMKM merupakan tugas daerah. Maka baik pemda maupun kepala dinas harus lebih proaktif. 

Termasuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal. "Saya kira PP tidak akan berjalan operatif dan menghasilkan transformasi dari informal ke formal baik dari segi izin hingga akses perbankan kalau tidak ada inisiatif dari UMKM dan proaktif dari pemerintah terutama Pemda," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement