Senin 22 Feb 2021 19:10 WIB

Pengamat Nilai Izin Usaha Pakai OSS Sangat Tepat

Menko Airlangga sebelumnya Sebut 51 Persen Izin Usaha Cukup Pakai OSS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.  Airlangga Hartarto mencatat sebanyak 51 persen izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) cukup diselesaikan hanya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Aturan ini disambut baik oleh ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, Teuku Riefky. Ia mengatakan bahwa pemerintah sudah berada di track yang tepat untuk mengatasi masalah-masalah di Indonesia, terutama dalam sektor tenaga kerja, investasi dan daya saing melalui UU Cipta Kerja.
Foto:

Track Tepat

Aturan ini disambut baik oleh ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, Teuku Riefky. Ia mengatakan bahwa pemerintah sudah berada di track yang tepat untuk mengatasi masalah-masalah di Indonesia, terutama dalam sektor tenaga kerja, investasi dan daya saing melalui UU Cipta Kerja.

“Aturan turunan cipta kerja ini berimplikasi baik untuk ekonomi, dengan adanya UU ini, tidak hanya memberi iklim investasi yang lebih bersaing di Indonesia, tetapi akan semakin banyak tenaga kerja yang terserap,” jelas Teuku Riefky.

Terkait perizinan dan kemudahan berusaha, kata Teuku Riefky, Indonesia selama ini memiliki risk of business yang paling buruk di dunia. Dimana dalam mendapatkan izin berusaha harus membutuhkan waktu berbulan-bulan, berbeda dengan Singapura yang hanya membutuhkan waktu 1 sampai 2 hari kerja. Namun dengan diresmikannya aturan ini, terdapat 51% izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) yang cukup diselesaikan hanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan diresmikannya seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja ini, diharapkan memberi iklim investasi yang berdaya saing. Namun tantangannya ke depan, aturan ini diharapkan bisa diimplementasikan secara optimal hingga tingkat daerah hingga mampu mencapai apa yang dicita-citakan dari UU ini,” jelas Teuku Riefky.

Adapun terkait dengan bidang usaha penanaman modal atau investasi, menurut Teuku Reifky, melalui aturan turunan UU Cipta Kerja ini pemerintah telah memberikan sejumlah insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal. Hal ini diharapkan mampu menarik investor dalam maupun luar negeri di Indonesia. 

 

“Tanpa adanya investasi asing, tidak akan ada pabrik- pabrik baru yang buka di Indonesia. Kalau tidak ada pabrik yang buka di Indonesia, kita tidak akan menjadi negara yang bisa memproduksi smartphone, semi konduktor, microchip atau barang-barang yang memiliki nilai tambah tinggi. Hal ini akan berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja dan daya saing produk Indonensia akan semakin tertinggal. Hal ini yang kita hindari, dengan pemerintah meresmikan UU Cipta Kerja dan turunannya,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement