REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sepanjang 2020 sebanyak 29 bank umum telah memanfaatkan layanan cloud dalam menjalankan bisnisnya. Adapun layanan digitalisasi ini dapat memudahkan dan menjangkau nasabah di daerah dengan menyimpan data dengan maksimal.
Senior Executive Analyst Digitalisasi dan Inklusi Keuangan OJK Roberto Akyuwen mengatakan layanan cloud sangat beragam, tidak hanya terbatas pada layanan penyimpanan data (storage). “Mereka bekerja mayoritas kecil dan pinggiran kota dan pedesaan, sehingga niat kita bisa melakukan perbaikan inklusi keuangan, inilah objek penting digitalisasi,” ujarnya saat acara webinar yang digelar Infobank dan Nutanix bertema ‘The Importance of Hybrid Cloud Enhancing Banking Services in The New Normal and Digital Era’, Kamis (18/2).
Sementara Pgs Executive Vice President IT Strategy and Governance Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Hermanudin menambahkan kendala yang dialami pelaku perbankan dalam penerapan teknologi cloud karena adanya perbedaan versi dan jenis pada aplikasi mobile banking.
“Tantangan tersendiri bank-bank ini aplikasi-aplikasinya masih menggunakan sistem monolitik. Challenge-nya bagaimana kita masuk mengubah aplikasi ini menuju aplikasi cloud ready,” ucapnya.
Menurutnya beberapa infrastruktur tambahan juga harus dilengkapi perbankan dalam penerapan cloud pada sistem IT, sehingga perbankan bisa menikmati layanan penyimpanan data yang aman dan nyaman. Adapun pemanfaatan cloud pada digitalisasi perbankan tak hanya memudahkan nasabah dalam bertransaksi digital, namun juga dapat meningkatkan angka inklusi keuangan nasional.