REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perbankan nasional akan dihadapkan tantangan cukup fenomenal dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini imbas dari pandemi Covid-19 yang berkelanjutan dan adanya pembatasan skala berskala besar (PSBB).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, kinerja perbankan nasional berpotensi menyebabkan peningkatan risiko kredit dan perubahan ekspektasi masyarakat pada layanan perbankan. Hal ini seiring juga perkembangan teknologi dan informasi.
Maka diperlukan kebijakan yang bisa memberikan efek positif untuk meningkatkan daya stabilitas sistem keuangan. OJK juga secara responsif telah mengeluarkan kebijakan stimulus melalui beberapa rangkaian POJK seperti POJK 11 POJK 48 dan lainnya.
Peraturan-peraturan tersebut telah direspons industri secara baik, seperti melalui restrukturisasi kredit pada debitur terdampak maupun antisipasi lain. "Diharapkan kebijakan ini mampu meredam kegagalan keuangan masal yang dialami debitur dan mampu menjaga stabilitas sistem perbankan," ujar Teguh saat konferensi pers Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 secara virtual, Kamis (18/2).
Dari sisi lain, lanjut Teguh, saat ini juga terdapat perubahan ekspektasi masyarakat dalam layanan perbankan. Hal ini terlihat dari banyaknya transaksi yang tidak bisa dilakukan fisik tapi digital dan virtual.
Menurutnya, perubahan ini memerlukan penyesuaian sehingga menuntut adanya transformasi struktural sistem perbankan antara lain melalui akselerasi layanan digital.
Ada beberapa hal yang diperkuat bank baik jangka pendek yaitu konsolidasi bisnis dan kelembagaan. Sementara jangka panjang melalui transformasi struktural dengan memperbesar skala usaha dan penguatan daya saing.
OJK secara resmi telah mengeluarkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025. Peta jalan ini akan menjadi pijakan pengembangan ekosistem industri perbankan diiringi dukungan transformasi pengaturan, pengawasan, serta perizinan yang kondisius bagi industri untuk bertumbuh.
Teguh mengatakan, RP2I merupakan suatu living document yang dapat disesuaikan untuk menghadapi perkembangan industri yang bersifat dinamis dan perlu respon kebijakan yang relevan, tepat waktu dan tepat substansi bagi pengembangan perbankan nasional. OJK berharap peta jalan ini dapat memberikan arah bagi perbankan untuk mengatasi berbagai tantangan ke depan.
"Dengan begitu, kita harapkan dapat terwujud perbankan yang kuat, berdaya saing tinggi, dan berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional," ucap Teguh.