Rabu 17 Feb 2021 13:04 WIB

Relaksasi PPnBM, OJK: Dorong Penyaluran Kredit Perbankan

Di sektor konsumsi, kredit kendaraan bermotor turun paling dalam, 24,4 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dapat mendorong permintaan penyaluran kredit pada tahun ini. Tercatat total kredit per Desember 2020 sebesar Rp 5.482,5 triliun atau turun 2,7 persen.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dapat mendorong permintaan penyaluran kredit pada tahun ini. Tercatat total kredit per Desember 2020 sebesar Rp 5.482,5 triliun atau turun 2,7 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dapat mendorong permintaan penyaluran kredit pada tahun ini. Tercatat total kredit per Desember 2020 sebesar Rp 5.482,5 triliun atau turun 2,7 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan relaksasi tersebut juga memberikan ruang bagi perbankan agar bisa bertahan dan bangkit pada 2021. “Kita harapkan ini bisa mendorong pertumbuhan perkreditan dan juga demand," ujarnya seperti dikutip Instagram OJK, Kamis (17/2).

Baca Juga

Menurutnya OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan para pemangku kepentingan masih harus berupaya keras agar ekonomi segera bangkit pada kuartal pertama tahun ini. Pemerintah telah mengumumkan penurunan PPnBM bagi kendaraan mobil tertentu yang berlaku mulai 1 Maret 2021. 

“Penurunan PPnBM dan DP nol persen diharapkan bisa mengungkit permintaan sektor konsumsi, khususnya kendaraan bermotor,” ucapnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, penurunan kredit terjadi semua jenis penggunaan, yakni kredit modal kerja minus 4,9 persen, kredit investasi minus satu persen, dan kredit konsumsi minus 0,7 persen. Kemudian segmen konsumsi, kredit kendaraan bermotor turun paling dalam yakni sebesar 24,4 persen.

Selain itu, OJK mempermudah dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM melalui Bank Wakaf Mikro, KUR Klaster, Securities Crowdfunding, Kredit/Pembiayaan melawan rentenir, digitalisasi UMKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement