REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Google telah setuju membayar denda sebesar 13 juta dolar AS atau sekitar Rp 182 miliar (kurs Rp 14.000 per dolar AS). Hal itu setelah otoritas Prancis menyimpulkan, mesin pencari menampilkan peringkat menyesatkan bagi hotel-hotel di negara tersebut.
Sebelumnya, guna memberi peringkat hotel dari satu hingga lima Bintang. Google menggunakan sumber resmi Atout France serta masukan dari situs web industri perhotelan lainnya dalam algoritmanya.
Hanya saja, setelah menerima keluhan dari pelaku bisnis perhotelan terkait peringkat Google, badan penipuan dan persaingan pemerintah Prancis meluncurkan penyelidikan pada 2019 dan 2020. Penyelidikan dilakukan demi memantau sifat dan keadilan informasi yang disediakan oleh platform di 7.500 perusahaan.
Dilansir AP News pada Selasa (16/2), Google mengatakan, kini sudah membuat perubahan yang diperlukan. Jadi hanya mencerminkan peringkat bintang resmi untuk hotel di Prancis di Google Maps serta penelusuran.
Pada beberapa waktu lalu, raksasa internet itu juga telah sepakat membayar konten berita yang diproduksi media Prancis. Kesepakatan tersebut muncul setelah pembicaraan berbulan-bulan antara Google Prancis dan aliansi media di Perancis Alliance de la Presse d'Information Generale (APIG).
Dalam sebuah pernyataan bersama, Google serta APIG mengatakan, mereka menyetujui berbagai prinsip tentang publikasi berita harus diberi kompensasi. Kesepakatan itu juga mencakup konten berita media Prancis yang didistribusikan di platform Google.