REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berencana melakukan pemblokiran kartu debit magnetic stripe nasabah atau cleansing Mandiri Debit Magnetic Stripe. Bank Mandiri meminta kepada nasabah untuk melakukan konversi Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Mandiri Debit Chip sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Dikutip dari laman Bank Mandiri, Ahad (14/2), konversi Mandiri Debit Chip merupakan penggantian kartu debit berbasis Magnetic Stripe menjadi Chip sesuai dengan arahan Bank Indonesia dan demi keamanan nasabah dalam bertransaksi menggunakan Mandiri Debit.
Proses cleansing/blokir dilakukan bertahap sesuai kriteria expired date kartu. Kartu ATM dengan expiry date 2021-2022 akan diblokir pada 1 April 2021. Kemudian kartu ATM dengan expiry date 2023-2025 dijadwalkan pemblokiran pada 1 Juni 2021 dan kartu ATM dengan expiry date 2026-2030 akan diblokir pada 1 Juli 2021.
Bank Mandiri menjelaskan proses ini sesuai dengan ketentuan atau regulasi dari BI, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP pada 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Selain itu, proses peralihan ini untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko atau merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa. Adapun kartu berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.