REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk membukukan restrukturisasi kredit sebesar Rp 104,2 triliun sepanjang 2020. Adapun realisasi ini sekitar 18 persen dari total kredit yang berasal dari sekitar 100 ribu nasabah.
Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan perusahaan mengapresiasi respon cepat regulator dalam merelaksasi kebijakan restrukturisasi untuk membantu perbankan dan nasabah melewati masa-masa sulit.
“BCA senantiasa berada di sisi nasabah dalam menghadapi tantangan perekonomian ini, termasuk dengan merestrukturisasi kreditnya sejak awal pandemi,” ujarnya saat konferensi pers paparan kinerja BCA secara virtual, Senin (8/2).
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui relaksasi kebijakan prudential bersifat temporer dan terukur. Salah satu yang dilakukan otoritas melakukan perpanjangan restrukturisasi kredit sampai Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas juga menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus sektor jasa keuangan untuk mendorong pemulihan ekonomi.
“Relaksasi dilakukan untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari pandemi Covid-19 sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/2).
OJK mencatat restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp 971 triliun atau setara 18 persen dari total kredit kepada sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi. Kemudian tercatat restrukturisasi perusahaan pembiayaan per 25 Januari 2021 senilai Rp 191,58 triliun dari sekitar lima juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui.