REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendongkrak daya saing industri sepeda lokal. Dukungan yang diberikan di antaranya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, Kemenperin mendorong pelaku usaha atau produsen sepeda lokal menerapkan sistem manajemen mutu dan memberikan pelayanan. Melalui upaya tersebut diharapkan sepeda buatan dalam negeri bisa berdaya saing.
"Sekaligus mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor," kata Agus saat menyerahkan SPPT SNI untuk PT Kreuz Bike Indonesia yang merupakan pemilik merek dagang sepeda lipat Kreuz di Jakarta, Kamis (4/2).
Agus menuturkan, kewajiban SNI bagi produk sepeda roda dua tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 30 tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua Secara Wajib. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional.
Selain itu, diharapkan pula terjadi penciptaan persaingan usaha yang sehat. Caranya, dengan penerapan sistem manajemen mutu yang menjadi syarat memperoleh SPPT SNI 1049:2008.
"Pemberlakuan SNI ini juga bertujuan memastikan keamanan dan keselamatan pengguna sepeda roda dua," ujar Agus.
Kemenperi berharap industri sepeda lokal semakin berkembang serta mampu memanfaatkan peluang. Karena permintaan sepeda di dalam negeri melonjak tajam khususnya di masa pandemi Covid-19 yang mencapai delapan juta sampai sembilan juta unit.
Agus juga berpesan, supaya PT Kreuz Bike Indonesia dapat mendaftarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produknya. TKDN sepeda lipat Kreuz sudah cukup tinggi, sekitar 70 persen.
"Yang paling krusial dari sepeda yaitu frame dan ternyata sudah bisa diproduksi sendiri oleh Kreuz," kata Agus.