Rabu 03 Feb 2021 09:49 WIB

KKP Tertibkan Kapal Ikan Indonesia tak Berizin di Laut Banda

KKP telah menangkap tujuh kapal ikan ilegal dalam sebulan terakhir.

Nelayan Indonesia

Secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan, upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan bukan hanya dari praktik pencurian ikan oleh nelayan asing, tetapi juga penangkapan ikan yang tak sesuai ketentuan baik tidak memiliki izin maupun tak ramah lingkungan.

Karena itu, Pung Nugroho Saksono meminta nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kelestarian sumber daya perikanan saat ini menjadi concern kita semua. Kami akan mengambil langkah tegas bila masih ada praktik penangkapan ikan tanpa dilengkapi izin maupun merusak sumber daya kelautan dan perikanan", tegasnya.

Pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang baru menjabat sekitar sebulan, KKP telah menangkap tujuh kapal ikan ilegal yang terdiri atas empat Kapal Ilegal Asing berbendera Malaysia dan 3 Kapal Ilegal Indonesia.

Dua Kapal Indonesia yang ditangkap tersebut diketahui tidak memiliki izin penangkapan ikan, sedangkan satu kapal lainnya merupakan pelaku pengeboman ikan di Biak yang ditangkap oleh KP Hiu Macan 04 Stasiun PSDKP Biak.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement