REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Bank sentral Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan sanksi keuangan kepada 11 bank yang beroperasi di negara itu. Hal ini diakibatkan kegagalan mereka mencapai tingkat kepatuhan yang sesuai terhadap antipencucian uang dan sanksi.
Seperti dilansir dari laman Bloomberg, Senin (1/2) sanksi yang dijatuhkan pada 24 Januari berjumlah 45,76 juta dirham atau 12,5 juta dolar AS. Adapun secara keseluruhan, bank yang beroperasi di UEA telah diberi waktu cukup oleh bank sentral untuk memperbaiki segala kekurangan dan diinstruksikan pada pertengahan 2019.
“Hal ini untuk memastikan kepatuhan pada akhir tahun itu,” ucap regulator. Adapun denda tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Keputusan Federal Nomor 20 tahun 2018 tentang Anti-Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Organisasi Ilegal.