Senin 01 Feb 2021 07:41 WIB

Kemenkeu Diminta Pantau Agar Harga Ecer Pulsa tidak Naik

Agen pulsa nakal yang menaikkan harga perlu ditindak tegas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Hiru Muhammad
Pedagang merapikan nomor kartu perdana di Jakarta, Ahad (31/1). Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang merapikan nomor kartu perdana di Jakarta, Ahad (31/1). Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan kebijakan pemungutan pajak untuk pulsa, token, dan voucher hanya distributor sampai tingkat II (server). Menanggapi itu, Anggota Komisi XI DPR Jon Erizal meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memantau agar pengecer di tingkat bawah tidak menaikkan harga.

"Saya sangat berharap pemerintah melalui Kemenkeu Dirjen Pajak harus betul-betul memantau, jangan kesempatan ini tujuannya baik tapi dimanfaatkan  pedagang untuk menaikkan harga," kata Jon kepada Republika, Ahad (31/1).

Menurutnya pemerintah harus menindak tegas agen pulsa nakal yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menaikan harga. "Jadi ketegasan harus ada punishment terhadap pengusaha nakal seperti itu," ujarnya.

Ia memandang selama ini PPN dan PPh terhadap pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer dilakukan. Menurutnya PMK tersebut ada untuk memberikan kepastian hukum.

Ia meyakini pemerintah memiliki niat baik melalui aturan tersebut, hanya saja kebijakan tersebut dipandang negatif karena di tengah pandemi. Politikus PAN itu berharap agar kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat."Jadi kita tentunya berharap mengingatkan juga ke kemenkeu ya itu aturan-aturan sampai pengecer bawah itu jangan sampai dikenain," ungkapnya. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri (PMK) No 6/PMK.03/2021 sebagai dasar penarikan pajak PPN dan PPh atas penjualan Pulsa/Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucer.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Menkeu menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum. Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server)."Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement