REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan pembiayaan atau multifinance sepanjang Januari 2020, di antaranya, PT Wannamas Multi Finance dan PT Mirasurya Multi Finance. Sedangkan, kegiatan usaha tiga multifinance lain yang dibekukan, yakni PT Daya Sembada Finance, PT Panen Arta Indonesia Multifinance, dan PT Otomas Multifinance.
Dalam situs ojk.go.id, dikutip Jumat (29/1), otoritas keuangan mencabut izin usaha Wannamas lewat Keputusan DK OJK Nomor KEP-63/D.05/2020 pada 30 Desember 2020. Perusahaan beralamat di Plaza Ciputat Mas Blok C/L Jalan Ir H Juanda No 5 Kelurahan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tulis OJK.
Hak dan kewajiban tersebut, antara lain, penyelesaian hak dan kewajiban debitur dan atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Terkait Mirasurya, pencabutan izin usaha diputuskan melalui Keputusan DK OJK Nomor KEP-62/D.05/2020 pada 29 Desember 2020. Perusahaan yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 269, Bandung, Jawa Barat, itu mengubah kegiatan usahanya sehingga tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan.