REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini (Selasa, 26/1) resmi menerbitkan regulasi terkait penggunaan Gadjah Mada Electric Nose Covid-19 atau GeNose C19 di stasiun kereta api (KA). Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Surat Edaran Satgas Covid-19 sudah menyebutkan Genose untuk kereta api, kami tindak lanjuti dengan SE khusus KA," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Republika.co.id, Selasa (26/1).
Dalam SE Nomor 11 Tahun 2021 tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan kereta api dapat menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Genose test atau rapid test antigen atau PCR. Surat tersebut harus menyatakan negatif Covid-19 yang berlaku maksimal tiga hari sebelum keberangkatan menggunakan perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.
SE tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini (26/1). Pemberlakuan SE untuk perjalanan kereta api jarak jauh tersebut hingga 8 Januari 2021.
Meskipun SE tersebut sudah berlaku mulai hari ini (26/1), Adita menuturkan penerapan Genose tetap dilakukan mulai Februari 2021. "Genose untuk di stasiun mulai 5 Februari 2021," ujar Adita.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021. Dalam SE terbaru Satgas Covid-19 tersebut, diperbolehkan penggunaan Genose untuk penumpang kereta api jarak jauh.