REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan dua perusahaan yang diduga melakukan penjualan beras impor Jasmine Rice di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) kini tengah diproses oleh Bareskrim Polri.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Suwandi menjelaskan beras impor asal Vietnam dengan kemasan beras Jasmine telah diangkut oleh pihak Kepolisian dari Pasar Cipinang, Jakarta Timur.
"Barang beras yang sudah (rembes) di Pasar Cipinang sudah diambil Polisi, beserta karungnya. Yang kedua, dua pabrik atau dua perusahaan gudangnya sudah disegel atau police line dan dua perusahaan itu sudah diproses di Bareskrim," kata Suwandi dalam RDP yang digelar Komisi IV di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Senin (25/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, rembesnya beras impor asal Vietnam jenis jasmine rice di Pasar Induk Beras Cipinang menimbulkan kekhawatiran bagi para pedagang. Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) menyatakan temuan beras Jasmine dijual dengan harga relatif murah. Setelah kemasannya dibuka, ternyata beras tersebut merupakan beras premium biasa.
Dalam RDP tersebut, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Arief Prasetyo Adi menjelaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero dan PT Sarinah mendapat tugas impor beras khusus.