REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau untuk pembentukan bank digital atau neo bank. Nantinya, bank digital dapat menjalankan bisnisnya hanya melalui saluran elektronik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya akan mendorong digitalisasi produk dan proses bisnis industri jasa keuangan. Termasuk memberikan izin bagi lembaga jasa keuangan untuk memiliki bisnis yang full digital atau bank digital.
“Kami akan memperbolehkan digital bank dan jadi tugas kita bersama bagaimana, meskipun ada digital bank, tapi tidak membuat distorsi kepada pelaku yang existing. Keberadaan kantor fisik bank yang terbatas (minimal) atau tanpa kantor fisik bank,” ujarnya akhir pekan ini.
Menurutnya pembentukan bank digital merupakan salah satu bentuk respons otoritas terhadap inovasi yang dilakukan industri jasa keuangan. “Inovasi berbagai produk yang boleh dilakukan industri jasa keuangan, yang kita sebut multiple activity business, bisnis yang lebih universal yang sekarang ini sangat terkukung, terutama yang berbasis digital,” ucapnya.
Akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan itu masuk dalam bagian Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025. Selain mendorong bank digital, OJK juga akan memperkuat aturan prudensial untuk fintech peer to peer lending (P2P lending) untuk meningkatkan permodalan minimum dan menerapkan fit and proper test bagi pengurusnya.
“OJK akan mendukung pertumbuhan startup fintech, dengan mengembangkan regulatory sandbox yang menerapkan prinsip same business, same risks, same rules untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage,” ucapnya.