Jumat 15 Jan 2021 19:08 WIB

Mendes PDTT: UU Desa Berhasil Bangkitkan Ekonomi Perdesaan

UU Desa lewat dana desa berhasil bangkitkan pembangunan dan ekonomi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan lahirnya Undang-Undang (UU) Desa yang telah terbukti berhasil membantu bangkitkan ekonomi desa.
Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan lahirnya Undang-Undang (UU) Desa yang telah terbukti berhasil membantu bangkitkan ekonomi desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan lahirnya Undang-Undang (UU) Desa yang telah terbukti berhasil membantu bangkitkan ekonomi desa.

"Sepanjang tahun 2015 sampai 2020 mampu menggeliatkan APBDes, membangkitkan ekonomi desa, serta meratakan pembangunan desa," kata Gus Menteri dalam pidatonya saat memperingati 7 tahun UU Desa, Jakarta, Jumat (15/01).

Baca Juga

Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan, melalui UU Desa negara mengucurkan Dana Desa hingga mencapai Rp 21 triliun pada 2015, sehingga APBDes masing-masing desa di Indonesia melonjak dari rata-rata Rp 250 juta menjadi Rp 500 juta, dan angka tersebut terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya.

Sebelum adanya UU Desa, total ADD tercatat di kisaran Rp 1 triliun pertahun, dan saat ini sudah naik menjadi lebih dari Rp 33 triliun pertahun atau meningkat 33 kali lipat dari sebelumnya. Melalui dana tersebut pembangunan desa semakin masif.

"Tidak mengherankan, pada 7 Tahun UU Desa ini APBDes telah berganda hingga enam kali lipat, menjadi Rp121 triliun pada tahun 2020," ujar Gus Menteri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement