Jumat 15 Jan 2021 17:06 WIB

Klaim Asuransi Korban Sriwijaya Diharap Tuntas Pekan Depan

Proses penanganan klaim dilakukan oleh CIU Insurance dan Askrindo.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Prajurit Kopaska TNI AL menunjukan bagian logo pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 hasil pencarian saat operasi SAR,  di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (14/1/2021). Tim SAR gabungan pada hari ketujuh kembali melakukan pencarian Cockpit Voice Recorder (CVR) atau perekam suara kokpit dari pesawat Sriwijaya Air Penerbangan SJ 182 yang jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu (9/1/2021).
Foto:

"Dalam hal ini untuk tanggung jawab kepada ahli waris penumpang akan diselesaikan sesuai kondisi polis dan peraturan hukum Permenhub 77 Tahun 2011," katanya.

Sementara itu dari media juga telah diinformasikan bahwa Asuransi Jasa Raharja telah berproses untuk menyampaikan dan membayarkan kewajiban klaim sesuai dengan sesuai peraturan hukum PMK 15 tahun 2017 sebesar Rp 50 juta. Dalam hal ini AAUI telah melakukan berbagai langkah koordinasi internal dan juga dengan OJK untuk mendorong percepatan proses pembayaran klaim.

AAUI berharap kepada semua pihak yang terlibat dalam proses search and rescue dan investigasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 diberikan kekuatan dan kemudahan oleh Tuhan Yang Maha Esa. AAUI juga menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi, dan kepada seluruh keluarga penumpang dan awak pesawat penerbangan SJ-182 agar kiranya diberikan ketabahan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement