Selasa 12 Jan 2021 16:29 WIB

OJK Beri Relaksasi Penerbitan Surat Utang Multifinance

Hingga kini belum ada perusahaan multifinance yang mengajukan permohonan relaksasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Layar monitor menunjukan pergerakan grafik surat utang (obligasi) di Delaing Room Treasury (ilustrasi).
Foto:

Ketiga, penerbitan surat utang dengan nilai sampai Rp 100 miliar tidak perlu memenuhi dua ketentuan yaitu pemeringkatan dengan hasil minimal layak investasi dari lembaga pemeringkat yang mengantongi izin OJK. Lalu ketentuan, bahwa proses pemeringkat harus dilakukan secara berkala dan paling sedikit satu tahun sekali. 

Sampai dengan saat ini, menurut Bambang, belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan relaksasi. Berdasarkan hasil monitoring sejak ketentuan ini diberlakukan pada 16 desember 2020 sampai saat ini, terdapat dua perusahaan yang melaporkan rencana penerbitan surat utang tanpa melalui penawaran umum. 

"Namun kedua perusahaan pembiayaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak memerlukan relaksasi yang diberikan oleh POJK 58/2020," ungkapnya. 

Dari sisi lain, dia memperkirakan multifinance yang akan memanfaatkan pelonggaran tersebut adalah perusahaan dengan status stand alone atau tidak memiliki afiliasi dengan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) dan perbankan. 

"Perusahaan tersebut dinilai paling terdampak dengan pengetatan penyaluran kredit oleh industri perbankan, sehingga relaksasi dalam penerbitan surat berharga diharapkan dapat mendukung permodalan perusahaan," ucapnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement