Kominfo mengaku masih terus mendalami terkait pelecehan ini. Terkait masalah hukum, Dedy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian. "Kalau terkait ada tidaknya unsur pidana dalam konten tersebut, pihak kepolisian yang lebih tepat untuk merespon," tutur Dedy.
Sementara itu, video pelecehan berdurasi 1.30 menit yang dibagikan akun MY Asean memang sudah tidak bisa ditemukan di YouTube. Meski begitu, channel tersebut tetap ada.
Singkatnya, pelecehan lagu Indonesia Raya itu berisikan lirik yang menghina Indonesia dengan kata-kata yang sangat tidak pantas. Presiden Joko Widodo dan Presiden pertama Indonesia, Soekarno, juga ikut diparodikan dengan tidak pantas.