Senin 28 Dec 2020 11:17 WIB

2020, Tahun Berbagi Beban untuk Selamatkan Ekonomi

Skema burden sharing menyebabkan terjadinya defisit neraca BI pada 2021.

Tahun 2020 mungkin benar-benar tahun yang suram dan ingin dilupakan oleh seluruh insan manusia di muka bumi karena adanya kejadian luar biasa pandemi Covid-19. Segala harapan dan impian berganti dengan ketidakpastian dan fantasi kelam, sejak wabah yang diduga berasal dari Wuhan, China, menyebar secara cepat dan menginfeksi manusia yang lalai menjaga kebersihan.
Foto: Reuters/ Iqro Rinaldi
Tahun 2020 mungkin benar-benar tahun yang suram dan ingin dilupakan oleh seluruh insan manusia di muka bumi karena adanya kejadian luar biasa pandemi Covid-19. Segala harapan dan impian berganti dengan ketidakpastian dan fantasi kelam, sejak wabah yang diduga berasal dari Wuhan, China, menyebar secara cepat dan menginfeksi manusia yang lalai menjaga kebersihan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun 2020 mungkin benar-benar tahun yang suram dan ingin dilupakan oleh seluruh insan manusia di muka bumi karena adanya kejadian luar biasa pandemi Covid-19. Segala harapan dan impian berganti dengan ketidakpastian dan fantasi kelam, sejak wabah yang diduga berasal dari Wuhan, China, menyebar secara cepat dan menginfeksi manusia yang lalai menjaga kebersihan.

Dunia kembali terbayang-bayang oleh wabah besar yang pernah terjadi hampir seabad silam dan memakan jutaan korban di seluruh dunia yaitu Flu Spanyol pada 1918-1920. Sejak saat itu kegiatan ekonomi mulai melambat seiring dengan terbatasnya aktivitas manusia maupun barang dan jasa akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Indonesia tercatat kontraksi pada kuartal II 2020 minus 5,32 persen atau untuk pertama kalinya sejak krisis finansial 1998. Pertumbuhan minus ini juga hampir terjadi di seluruh negara di dunia.

Pemerintah sadar betul penanganan masalah kesehatan menjadi hal penting yang harus dijalankan sejak awal, bersamaan dengan berbagai upaya lanjutan untuk memulihkan ekonomi nasional yang lesu. Salah satu kebijakan penting yang dilakukan adalah dengan memperlebar ruang defisit anggaran hingga 2022 melalui penerbitan Perppu No 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020.

Pelebaran ini mendesak mengingat UU No 17 Tahun 2003 mengunci defisit anggaran hanya 3 persen PDB dan pembiayaan untuk penanganan kasus luar biasa ini masih terbatas. Dengan adanya pelonggaran defisit anggaran hingga 6,34 persen PDB ini, pemerintah kemudian menyiapkan anggaran sebesar Rp 695,2 triliun untuk penanganan Covid-19 serta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pembiayaan itu mencakup untuk belanja kesehatan Rp 99,5 triliun, perlindungan sosial Rp 230,2 triliun, sektoral KL dan Pemda Rp 67,86 triliun, UMKM Rp 116,31 triliun, korporasi Rp 60,73 triliun dan insentif usaha Rp 120,61 triliun. Pemilihan sektor ini sudah disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat maupun kelangsungan usaha besar dan kecil menengah agar kegiatan konsumsi maupun industri dapat kembali menggerakkan roda perekonomian.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement