Senin 21 Dec 2020 06:31 WIB

Pelni Siap Distribusikan Vaksin Covid-19

Saat ini Pelni mengoperasikan 26 kapal penumpang, 4 kapal barang, 8 kapal tol laut.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kapal Pelni. iludtrasi
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Kapal Pelni. iludtrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni siap mendukung distribusi vaksin Covid-19. Direktur Utama Pelni Insan Purwarisya L Tobing berharap pemerintah dapat melibatkan Pelni dalam mendistribusikan vaksin Covid-19 ke penjuru nusantara.

"Selain jangkauan trayek yang luas, kapal-kapal Pelni merupakan operator kapal terbesar di Indonesia yang menjalankan program tol laut, di mana peran utamanya mendistribusikan kebutuhan utama masyarakat di wilayah dengan akses yang terbatas," kata Insan dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/12). 

Baca Juga

Jika diberi kesempatan pemerintah, Insan yakin yakin distribusi vaksin menggunakan kapal Pelni dapat segera dilakukan. Untuk memastikan kesiapan kapal, dia menegaskan, Pelni siap jika pemerintah ingin melihat langsung kesiapan kapal-kapal. 

"Kapan saja kami siap mendampingi pemerintah melihat sendiri prosedur angkutan barang di kapal Pelni, baik itu kapal penumpang maupun kapal kargo" ujar Insan. 

Insan menuturkan, saat ini Pelni mengoperasikan 26 kapal penumpang, empat kapal barang, delapan kapal tol laut, 45 trayek kapal perintis, dan 20 kapal rede. Dengan trayek kapal yang memasuki kota besar maupun wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, Insan mengatakan, kapal Pelni sangat dimungkinkan untuk mengambil peran mendistribusikan vaksin Covid-19.

Sementara itu, Dorektur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut Pelni Masrul Khalimi juga menyampaikan bahwa muatan yang dapat diangkut kapal Pelni terbagi atas muatan beku dan non beku. Masrul mengatakan muatan beku antara lain seperti daging ayam beku, daging, produk perikanan, obat-obatan, hingga es krim. 

"Sedangkan untuk muatan non beku yang dapat diangkut antara lain bahan pokok penting, kopra, kayu, produk-produk UMKM, barang-barang kebutuhan rumah tangga, semen, dan masih banyak lagi yang lain," ungkap Masrul. 

Ketentuan komoditi yang diangkut kapal Pelni juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Terpencil, Tertinggal, Terluar dan Perbatasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement