Jumat 18 Dec 2020 12:18 WIB

Pemerintah Buka Seleksi Tiga Calon Dewan Pengawas LPI

Salah satu persyaratan untuk menjadi dewan pengawas LPI adalah bukan pengurus parpol.

Investasi (Ilustrasi)). Pemerintah akan membuka seleksi bagi tiga calon anggota dewan pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) dari unsur profesional.
Investasi (Ilustrasi)). Pemerintah akan membuka seleksi bagi tiga calon anggota dewan pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) dari unsur profesional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membuka seleksi bagi tiga calon anggota dewan pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) dari unsur profesional mulai 21 hingga 27 Desember 2020. Laman panitia seleksi calon anggota dewan pengawas LPI yang dikutip di Jakarta, Jumat (18/12), menyatakan pendaftaran dapat dilakukan secara online pada https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id.

Sebanyak tiga orang dewan pengawas yang lolos seleksi ini nantinya masing-masing akan diangkat untuk masa jabatan lima tahun, empat tahun dan tiga tahun.

Baca Juga

Beberapa persyaratan untuk jabatan ini antara lain berusia paling tinggi 65 tahun, bukan pengurus partai politik dan mempunyai pengalaman profesional sekurang-kurangnya 20 tahun. Calon dewan pengawas juga diharapkan mempunyai pengalaman sebagai eksekutif, pengawas atau profesional senior sekurang-kurangnya lima tahun dalam perusahaan atau organisasi berskala signifikan.

Persyaratan lainnya adalah mempunyai pengalaman ekstensif dalam interaksi dengan dunia usaha atau investasi internasional dan pemahaman mendalam atas praktik internasional pasar modal dan perbankan. Ketentuan khusus dalam seleksi ini adalah sesama anggota dewan pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota atau anggota dewan direktur.

Tahapan seleksi terdiri dari dua tahap yaitu tahap seleksi berdasarkan informasi dan dokumen serta tahap uji kelayakan dan kepatutan yang mencakup rekam jejak, integritas, kesehatan dan wawancara. Panitia seleksi tidak memungut biaya dan keputusan yang berlaku bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

LPI lahir sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengelola investasi pemerintah pusat.

Pemerintah juga telah menerbitkan tiga produk hukum turunan untuk LPI yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang tata kelola dan operasionalisasi dan Keppres Nomor 128/P Tahun 2020 tentang pembentukan panitia seleksi.

Sebagai penyetoran modal awal, LPI mendapatkan dana sebesar Rp15 triliun yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan.

Sementara itu, panitia seleksi calon anggota dewan pengawas adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap anggota, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement