Jumat 11 Dec 2020 17:05 WIB

Resmi, Jiwasraya Umumkan Program Restrukturisasi Polis

Restrukturisasi untuk menyelamatkan polis dengan menjaga keberlangsungan manfaat.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta (ilustrasi). Manajemen baru Jiwasraya resmi mengumumkan program restrukturisasi.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta (ilustrasi). Manajemen baru Jiwasraya resmi mengumumkan program restrukturisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) resmi mengumumkan program restrukturisasi polis pada Jumat (11/12). Hal ini akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Utama Jiwasraya sekaligus Ketua Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyampaikan terima kasih atas pengertian dan kepercayaan pemegang polis kepada manajemen Jiwasraya yang berupaya keras menyelamatkan polis nasabah selama dua tahun terakhir.

Baca Juga

"Izinkan saya sebagai Ketua Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mengumumkan secara resmi pelaksanaan program restrukturisasi Jiwasraya pada hari ini, Jumat (11/12)," ujar Hexana dalam jumpa pers virtual pada Jumat (11/12).

Hexana menegaskan, program restrukturisasi polis bertujuan menyelamatkan polis dengan menjaga keberlangsungan dari manfaat polis itu sendiri. Pelaksanaan program restrukturisasi dilakukan dengan landasan hukum melalui Undang-undang nomor 40 tahun2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 71 tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Direktur Keuangan Jiwasraya Farid Nasution mengatakan, dengan tingginya beban bunga perusahaan sebagai dampak dari penerbitan produk-produk asuransi sebelumnya dengan janji bunga pengembangan yang tidak wajar, laporan keuangan Jiwasraya per 30 November 2020, tercatat memiliki liabilitas sebesar Rp 54,4 triliun dengan aset sebesar Rp 15,8 triliun. 

"Tentunya dari kondisi ini, ekuitas berada di posisi negatif dengan minus Rp 38,6 triliun. Utang jatuh tempo per 30 November telah mencapai Rp 19,3 triliun," ucap Farid.

Farid menyampaikan, pemerintah selaku pemegang saham bersama dengan DPR telah menyepakati sejumlah langkah strategis untuk menyelamatkan polis Jiwasraya. Langkah strategis berupa persetujuan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 22 triliun kepada Indonesia Financial Group (IFG) yang sebelumnya bernama PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) untuk mendirikan anak usaha, IFG Life. Kata Farid, IFG melalui dividen anak usaha juga menambah pendanaan sebesar Rp 4,7 triliun untuk IFG Life. 

"Kami menyadari angka ini belum cukup untuk memenuhi kewajiban. Oleh karena itu,  melalui momentum ini kami selaku tim percepatan restrukturisasi akan menjelaskan tahapan-tahapan yang akan dijalankan dalam program restrukturisasi," kata Farid.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement