Jumat 11 Dec 2020 06:05 WIB

Izin Pertambangan Diambil Alih Pemerintah Pusat

Aturan berlaku bagi semua perizinan yang selama ini ada di provinsi dan kabupaten.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Pertambangan (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pertambangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menegaskan semua bentuk perizinan pertambangan akan diambil alih pemerintah pusat. Hal ini juga berlaku bagi semua perizinan yang biasanya diatur di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba), setelah 6 bulan diundangkan, maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. "Terhadap jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) saya nggak hafal. Namun sebagai gambaran bahwa UU No.3/2020 menganatkan 6 bulan setelah diundangkan maka kewenangan perizinan di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM," kata Sujatmiko di Minerba Virtual Expo, Kamis (10/6).

Sujatmiko mengatakan, ESDM juga sudah berkirim surat kepada para Gubernur untuk menyerahkan seluruh perizinan di daerah. "Sehingga 11 Desember ke depan pemerintah akan mengelola perizinan nasional dan nanti begitu PP (Peraturan Pemerintah) terbit, kami akan tugaskan," katanya.

UU Minerba resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 lalu. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement