Jumat 04 Dec 2020 17:02 WIB

OJK Fokus Jaga Stabilitas Jasa Keuangan di Sulteng pada 2021

OJK saat ini menghadapi tantangan untuk melaksanakan Pemulihan Ekonomi Nasional

Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus untuk menjaga dan mengawasi sektor jasa keuangan agar tetap stabil dan sehat serta melindungi masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tahun 2021.

"Di samping itu OJK saat ini menghadapi tantangan untuk melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak dari pandemi Covid-19 dengan meringankan beban Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),"kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar di Palu, Jumat (4/12).

Ia menerangkan, selain meringankan beban UMKM dengan program PEN melalui kebijakan restrukturisasi kredit, OJK Sulteng juga berupaya untuk mendorong UMKM terdampak Covid-19 di Sulteng agar bisa bangkit kembali. Langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan arahan Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan tidak terkecuali kepada OJK Sulteng untuk melakukan upaya itu.

"Sesuai dengan arahan Presiden saat ini OJK dituntut untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar, berbagi beban membantu pelaku usaha kecil, menengah maupun besar agar kembali produktif menggerakan roda perekonomian dan segera pulih kembali,"ujarnya.

Selain itu, Gamal menjelaskan pada 2021 OJK Sulteng juga fokus untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian di daerah serta menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan. "Salah satunya dengan melakukan akselerasi perekonomian melalui pengembangan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi dengan ekosistem ekonomi potensial di Provinsi Sulteng," tambahnya.

OJK mencatat kondisi sektor jasa keuangan yang beroperasi di Sultengtetap stabil dan terjaga meski dilanda pandemi Covid-19. Sejumlah indikator menjadi acuan OJK dalam menilai kondisi jasa keuangan tersebut.

Yakni realisasi program PEN yang menempatkan dana pemerintah di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan industri perbankan lainnya untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak Covid-19 melalui penyaluran pembiayaan kredit.

Hingga saat ini realisasi PEN di Sulteng terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data OJK per 31 Agustus realisasi program PEN berupa penyaluran kredit kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19 di Sulteng sudah mencapai Rp 674,6 miliar.

"Kemudian berdasarkan data 30 November, OJK telah restruturisasi kredit 109.234 debitur terdampak Covid-19 yang berada di seluruh daerah di Provinsi Sulteng dengan nilai restruturisasi kredit mencapai Rp 5,03 triliun," tambahnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement