Kamis 03 Dec 2020 21:06 WIB

LPEI Salurkan Pembiayaan Rp 9,5 M kepada 4 UKM

Pemberian fasilitas pembiayaan ini merupakan amanah pemerintah

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank
Foto: http://www.indonesiaeximbank.go.id/
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyalurkan pembiayaan modal kerja melalui skema penugasan khusus ekspor (PKE) senilai Rp 9,5 miliar kepada empat pelaku UKM Berorientasi Ekspor (UMBE). Adapun pemberian fasilitas pembiayaan ini merupakan amanah pemerintah untuk turut membantu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan meningkatkan ekspor nasional.

Direktur Eksekutif LPEI, D James Rompas mengatakan, LPEI sebagai #SpecialMissionVehicle Kementerian Keuangan mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional.

“Penugasan Khusus Ekspor Pembiayaan UKM adalah salah satu mandat yang kita realisasikan hari ini melalui pemberian pembiayaan kepada UKM berorientasi ekspor. Kami juga bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka peningkatan ekspor tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/12).

Keempat UKM yang mendapatkan pembiayaan tersebut adalah CV Media Mitra Indonesia senilai Rp 500 Juta. Kemudian UKM asal Pasuruan yang bergerak bidang ekspor kapuk ini sebelumnya merupakan peserta program Coaching Program for New Exporter (CPNE) yang mampu naik kelas hingga mendapatkan pembiayaan.

Selain itu, supplier udang bagi PT Panca Mitra Multiperdana (Bapak Supriyono) yang berlokasi di Banyuwangi mendapat pembiayaan senilai Rp 3 miliar. Lalu CV Cocoon Asia, UKM asal Bantul mendapatkan pembiayaan senilai Rp 3,5 miliar untuk mendukung kegiatan usaha yang bergerak bidang furniture. Terakhir adalah CV Arezou UKM asal Solo yang bergerak bidang wood wall panel dengan nilai pembiayaan Rp 2,5 miliar.

Pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja kepada UKM dengan skema penugasan khusus ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor.

“Penugasan Pemerintah kepada LPEI  bertujuan untuk memulihkan sektor UKM khususnya berorientasi ekspor di tengah pandemi Covid-19,” ucapnya.

Selain itu LPEI juga memberikan Jasa Konsultasi melalui program CPNE berupa pendampingan selama satu tahun secara gratis kepada pelaku UKM berorientasi ekspor. Adapun program ini bertujuan untuk menciptakan eksportir baru serta meningkatkan kapasitas UKM.

“Hingga akhir 2020, LPEI telah menciptakan 59 eksportir baru dari berbagai sektor usaha,” ucapnya.

Ke depan LPEI berupaya mendorong para UKM atau eksportir Indonesia untuk mendapatkan akses pendanaan terbaik di tengah kondisi sulit seperti saat ini.

“Kami akan terus mendukung ekspor khususnya di sektor UKM. Saat ini banyak pelaku usaha membutuhkan akses pembiayaan untuk memulihkan roda bisnisnya dan bangkit dari keterpurukan akibat pandemi yang telah melemahkan sendi-sendi perekonomian,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement