REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memberlakukan harga gas untuk industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Hal itu sesuai implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Kebijakan tersebut diyakini mampu mendongkrak daya saing sektor industri manufaktur di Tanah Air. Dengan begitu, akan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Adapun regulasi turunan dari PP 40/2016 itu yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu. Kemudian Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
“Sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu (6 dolar AS per MMBTU itu sebanyak tujuh sektor. Meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam di Jakarta, Rabu (2/12).
Ia mengemukakan, sektor binaannya yang menikmati harga gas murah, di antaranya industri pupuk, petrokimia, keramik, kaca, dan sarung tangan. “Jumlah perusahaan yang telah mendapat harga gas bumi tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/2020 sebanyak 115 perusahaan dari total 176 perusahaan,” katanya.
Khayam merinci, per November 2020, realisasi penurunan harga gas bumi untuk industri di wilayah Jawa Barat telah mencapai 100 persen. Kemudian, sebanyak 82 persen merupakan pelanggan PT PGN untuk industri di bawah Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) dan Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin), yang berlokasi di wilayah Jawa Timur.
“Sekitar 20 sampai 30 persen merupakan pelanggan yang masuk dalam Kepmen ESDM No 89K/2020. Selanjutnya 100 persen untuk Unilever dan juga untuk industri oleokimia, serta 93 persen bagi pelanggan di Batam di wilayah Sumatera,” jelas dia.
Khayam menegaskan, pemerintah terus berupaya agar pelaksanaan harga gas bumi tertentu ini dapat terealisasi 100 persen. “Dengan adanya pemberlakuan harga gas ini, kami optimistis dapat meningkatkan pertumbuhan industri di tengah masa pandemi sekarang,” ujar dia.
Ketua Umum Akida Michael Susanto Pardi menyampaikan, gas berkontribusi sekitar 30 persen dari biaya produksi. Dengan turunnya tarif gas, harga jual kimia dasar di dalam negeri saat ini turun sekitar 3 persen sampai 4 persen.
“Penurunan tarif gas membuat harga produk-produk dalam negeri sedikit turun. Sehingga bisa mengerem banyaknya produk-produk yang banjir ke dalam negeri,” jelasnya.