REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank CIMB Niaga Tbk mencatat permohonan restrukturisasi kredit senilai Rp 28,6 triliun pada kuartal tiga 2020. Adapun jumlah tersebut setara 15,8 persen dari total kredit yang disalurkan perusahaan.
Direktur Keuangan & SPAPM CIMB Niaga Lee Kai Kwong mengatakan, permohonan restrukturisasi kredit menunjukkan tren menurun. "Saat ini tren permohonan restrukturisasi relatif sudah menurun karena bisnis sebagian nasabah dinilai sudah membaik," ujar Lee, Senin (23/11).
Terkait perpanjangan program restrukturisasi dari OJK sampai Maret 2022, CIMB Niaga akan tetap memberikan dukungan restrukturisasi kepada nasabah yang masih membutuhkan bantuan. Perusahaan juga mengelola cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dengan baik untuk mengantisipasi tantangan perekonomian ke depan.
"Para nasabah sudah kembali membayar cicilan kreditnya. Bahkan, beberapa nasabah sudah melunasi kredit yang sebelumnya masuk dalam program restrukturisasi," kata Lee.
Adapun, naiknya CKPN pada kuartal tiga 2020 sekitar 70 persen secara tahunan (year on year/ yoy) disebabkan berbagai faktor. Salah satu faktor utama adalah penerapan standar akuntansi baru yaitu PSAK 71 tentang instrumen keuangan. Standar ini mengharuskan bank mengestimasikan pencadangan CKPN menggunakan informasi forward looking berdasarkan proyeksi variabel-variabel seperti makro ekonomi.
"Kenaikan CKPN merupakan antisipasi potensi pelemahan makro ekonomi dan kemampuan membayar utang debitur ke depan," ucap Lee.