Selasa 17 Nov 2020 13:22 WIB

Berapa Gaji Pengurus Baznas? Ini Rinciannya

Pengurus Baznas yang memperoleh gaji dari negara tak berhak dapat bagian dari zakat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Baznas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan baru mengenai hak keuangan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Perpres 104 Tahun 2020.
Foto: blogspot.com
Logo Baznas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan baru mengenai hak keuangan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Perpres 104 Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan baru mengenai hak keuangan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020 yang diteken Presiden akhir Oktober tersebut disebutkan, ketua, wakil ketua, dan anggota Baznas diberikan hak keuangan setiap bulan. 

Besaran hak keuangan yang didapat pengurus Baznas pun bervariasi. Mengacu pada Pasal 2 Perpres tersebut, Ketua mendapat hak keuangan bulanan sebesar Rp 31,46 juta. Sementara Wakil Ketua memperoleh hak keuangan sebesar Rp 27,098 juta per bulan. Sedangkan bagi Anggota, hak keuangan bulanan yang didapat sebesar Rp 24,022 juta per bulan. 

Baca Juga

"Pajak penghasilan atas hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota Baznas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 3 Perpres 104 Tahun 2020. 

Dalam pasal lainnya, diatur juga bahwa pengurus Baznas yang berstatus PNS harus diberhentikan sementara sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, selama menjabat sebagai pengurus Baznas mereka tidak akan mendapat penghasilan sebagai PNS, melainkan sesuai dengan hak keuangan Baznas yang diatur dalam perpres tersebut. 

Kemudian apabila ada anggota Baznas periode 2015-2020 yang masih berstatus PNS dan belum diberhentikan sementara dari PNS, maka dirinya tidak diberi hak keuangan sesuai Perpres ini. Namun, anggota Baznas berstatus PNS ini masih diperbolehkan melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.

"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil," bunyi Pasal 7. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement