Kamis 05 Nov 2020 17:52 WIB

Optimalisasi Aset oleh Pemda Tangerang, Ini Respons AP II

AP II menilai skema pinjam pakai aset dengan waktu tertentu lebih memungkinkan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Fuji Pratiwi
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin. AP II memberikan respons atas upaya optimalisasi aset AP II oleh Pemkot dan Pemkab Tangerang, Banten.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin. AP II memberikan respons atas upaya optimalisasi aset AP II oleh Pemkot dan Pemkab Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten tengah mengupayakan optimalisasi aset tanah milik PT Angkasa Pura II (AP II) yang dimanfaatkan oleh kedua pemda.

Merespons hal tersebut, Direktur Utama AP II Muhammad Awalludin menyampaikan, kerja sama pinjam pakai dengan kompensasi merupakan opsi solusi yang memungkinkan.

Baca Juga

Opsi yang pertama, pola ganti rugi ia rasa mungkin cukup sulit, mengingat situasi keuangan pemda yang sekarang terbatas. Yang kedua, ada pola sewa. Hanya saja, fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak punya nilai komersial.

"Nah yang sangat mungkin, pola ketiga, pinjam pakai dengan waktu tertentu," ungkap Awalludin, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (5/11).

Dia menjelaskan, bentuk kerja sama tersebut, minimal melakukan penertiban dan pengamanan aset milik AP II. Selain itu juga melakukan perawatan terhadap aset-aset tersebut, serta hal-hal lainnya yang dianggap perlu sesuai kesepakatan sejumlah pihak terkait. 

Direktur Keuangan AP II Wiweko Probojakti memaparkan, ada tiga klaster aset AP II yang dimanfaatkan oleh Pemkot dan Pemkab Tangerang. Ketiga aset itu adalah klaster kantor pemerintahan, layanan kesehatan, dan sarana jalan.  

Dilihat dari kronologinya, sambung Wiweko, aset tanah tersebut adalah hasil perolehan dari Ditjen Moneter Departemen Keuangan pada 1979 selaku Pimpinan Proyek Pelabuhan Udara Cengkareng. Pada saat yang sama, lahan tersebut dimanfaatkan oleh Pemkot Tangerang.

Wiweko melanjutkan, pada 25 Juni 2019, telah dilakukan pengukuran bersama antara AP II dengan Pemkot Tangerang. "Hasil pengukuran bersama seluruh aset tanah AP II yang dipergunakan oleh Pemkot Tangerang adalah 6,6 hektare dengan seritifikat hak milik AP II," ujarnya.

Sedangkan kondisi permasalahan aset AP II dengan Pemkab Tangerang berkaitan dengan rencana pembangunan jalan penghubung di wilayah Kabupaten Tangerang. Yaitu jalan Tol Pakuhaji-Sepatan Timur melalui lokasi rencana asrama haji seluas 47,5 hektare di Desa Gempolsari dan Desa Kampungkelor Kecamatan Sepatan Timur, menuju jalan perimeter utara bandara. 

Dalam perjalanannya,rencana itu terkendala regulasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Bandara Internasional Soekarno Hatta terkait kawasan penunjang bandara. Sehingga sampai saat ini, rencana tersebut belum dapat dilaksanakan. Untuk itu, AP II akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk permohonan peninjauan aturan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement