REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode November 2020 sebesar 782,03 dolar AS per metrik ton (MT). Harga referensi tersebut meningkat 13,05 dolar AS atau 1,70 persen dari periode Oktober 2020 yang sebesar 768,98 dolar AS per MT.
Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. “Saat ini harga referensi CPO telah melampaui ambang 750 dolar AS per MT. Maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 3 dolar AS per MT untuk periode November 2020,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi, melalui keterangan resmi, Selasa (3/11).
BK CPO pada November 2020 merujuk pada kolom 2 lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 sebesar 3 dolar AS per MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO pada periode Oktober 2020 sebesar 3 dolar AS per MT.
Sementara, harga referensi biji kakao pada November 2020 sebesar 2.482,63 dolar AS per MT. Angka itu turun 3,66 persen atau 94,21 dolar AS dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar 2.576,84 dolar AS per MT.
Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada November 2020 menjadi 2.195 dolar AS per MT, turun 4,06 persen atau 93 dolar AS dari periode sebelumnya yaitu sebesar 2.288 dolar AS per MT. Peningkatan harga referensi CPO disebabkan menguatnya harga internasional, sementara HPE biji kakao menurun seiring penurunan harga di pasar internasional.
Namun, hal itu tidak berdampak pada BK CPO sebesar 3 persen dan biji kakao sebesar 5 persen, tetap dari periodeOktober 2020. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020.
Sedangkan merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yangbDikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, terdapat penambahan produk kayu dalam daftar penetapan HPE dan BK. Produk kayu tambahan tersebut, yaitu jenis meranti putih dan meranti kuning dengan luas penampang lebih dari 4.000 mm persegi sampai 10 ribu mm persegi, serta jenis merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan luas penampang 10 ribu lebih mm persegi sampai 15 ribu mm persegi.
Selain produk kayu tambahan, HPE dan BK pada komoditas produk kayu dan produk kulit tidak mengalami perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada lampiran II huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020.