Selasa 27 Oct 2020 17:58 WIB

Manajemen Kartu Prakerja Gaet Kejaksaan Agung

Kerja sama penting untuk optimalkan penanganan hukum jika peserta melanggar aturan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Selasa (27/10). Langkah ini diambil untuk meningkatkan tata kelola keberlanjutan program.
Foto: Infografis Republika.co.id
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Selasa (27/10). Langkah ini diambil untuk meningkatkan tata kelola keberlanjutan program.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Selasa (27/10). Langkah ini diambil untuk meningkatkan tata kelola keberlanjutan program. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin menjelaskan, kerja sama ini merupakan bagian upaya Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja untuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum. Rudy menekankan, kerja sama tersebut penting untuk mengoptimalkan penanganan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk menangani kerugian yang mungkin timbul.

"Misalnya, apabila ada penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan maupun hubungan keperdataan dengan para mitra dan pihak-pihak terkait lainnya," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa. 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono menuturkan, pihaknya siap memberi pendampingan kepada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja untuk beberapa lingkup kegiatan. Ada tiga lingkup kegiatan yang tercantum dalam PKS ini. 

Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jamdatun dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Manajemen Pelaksana, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat. Kedua, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (legal opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (legal assistance) atas permintaan Manajemen Pelaksana. 

Selain itu, Jamdatun juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada Manajemen Pelaksana atas tindakan hukum lainnya. Yakni, pemberian jasa hukum serta menegakkan kewibawaan pemerintah sebagai negosiator/mediator atau fasilitator jika terjadi perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah atas dasar permintaan dari Manajemen Pelaksana. 

Denni Puspa Purbasari, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja berharap, dengan adanya kerja sama ini, kualitas tata kelola Program Kartu Prakerja dapat terus meningkat. "Sehingga, Kartu Prakerja bisa terus memberikan layanan yang terbaik bagi peserta Kartu Prakerja dan masyarakat di kemudian hari," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement