REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 406.434 debitur UMKM akibat pandemi Covid-19 dengan nilai outstanding Rp 47,7 triliun per 30 September 2020. Adapun pemberian restrukturisasi kredit sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
Direktur Manajemen Risiko Ahmad Siddik Badruddin mengatakan saat ini para debitur tidak cukup banyak melakukan restrukturisasi kredit. Hal ini disebabkan oleh asumsi penanganan Covid-19 yang tidak lebih buruk dari sekarang, sekaligus diberlakukannya PSBB tidak memberikan dampak besar terhadap pelaku UMKM.
“Kami melakukan analisi akan lebih banyak debitur yang tidak melakukan restrukturisasi kredit. Para debitur yang tidak mampu bangkit berdasarkan analisa mikro perseroan sekitar 10 persen sampai 11 persen, jadi tahun depan kami akan downgrade ke NPL karena tidak ada gunanya lagi restrukturisasi dan kita antisipasi sebelum POJK 11 berakhir,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (26/10).
Menurutnya perseroan memberikan dorongan kepada pelaku UMKM melalui penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Per September 2020, Bank Mandiri telah menyalurkan Rp 14,74 triliun atau 83,28 persen dari target penyaluran tahun ini senilainya Rp 17,7 triliun, dengan jumlah penerima sebanyak 175.140 debitur.
“Maka outstanding KUR Bank Mandiri sejak 2015 hingga saat ini mencapai Rp 36 triliun kepada 1,74 juta debitur,” ucapnya.
Ke depan perseroan berupaya menyalurkan kredit untuk membantu para pelaku usaha terdampak covid-19, khususnya pelaku UMKM. Hal ini untuk mengembalikan usaha yang sempat menurun akibat pandemi Covid-19.
“Kami berharap inisiatif ini dapat ikut mengembalikan optimisme dan memulihkan denyut nadi perekonomian Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19,” ucapnya.