Selasa 20 Oct 2020 14:22 WIB

Kemendag Terapkan Tarif Nol Rupiah PNBP Penerbitan SKA

Sebelumnya, tarif formulir SKA ditetapkan sebesar Rp 25 ribu per set.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Ekspor impor
Foto: Republik
Ekspor impor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengimplementasikan pengenaan sementara tarif nol rupiah atas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang dari Indonesia sejak 13 Oktober 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2020. Sebelumnya, tarif formulir SKA ditetapkan sebesar Rp 25 ribu per set dan jumlahnya ditetapkan berdasarkan jumlah setoran yang dibayar.

Upaya itu, kata Agus, merupakan langkah Kemendag dalam mengakselerasi ekspor nasional, terutama pada masa pandemi. “Dengan ditiadakannya pembayaran dari eksportir kepada pemerintah melalui bank, maka berkurang alur proses penerbitan SKA. Diharapkan dengan dipotongnya satu alur proses penerbitan SKA, hal tersebut dapat semakin memperlancar dan menstimulus ekspor," ujarnya melalui keterangan resmi pada Selasa (20/10).

Baca Juga

Mendag juga mengungkapkan, ada sejumlah dampak positif dari pemberlakuan tarif nol terhadap jasa penerbitan SKA. Di antaranya eksportir akan menghemat biaya pengurusan dokumen ekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor dalam masa pandemi Covid-19.

“Bagi UMKM, penurunan tarif sampai nol rupiah diharapkan dapat mendorong dan mendukung UMKM dalam meningkatkan kinerja ekspornya. Sementara bagi pelaku usaha besar dengan nominal jumlah formulir SKA yang besar, dapat merasakan keringanan biaya operasional perusahaan,” tutur Mendag.

Dalam kesempatan lain, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Marthin menjelaskan, Mendag mengajukan usulan penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa layanan penerbitan SKA kepada Menteri Keuangan melalui surat pada 30 April 2020. “Penghapusan PNBP jasa layanan penerbitan SKA dalam jangka waktu tertentu ini juga sebagai implementasi arahan Presiden Joko Widodo pada Raker Kemendag untuk memberikan stimulus nonfiskal guna mengurangi dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap kegiatan ekspor," jelasnya.

Maka, kata dia, Kemendag menyambut baik keputusan Menteri Keuangan yang menerima usulan penghapusan tarif tersebut dengan menerbitkan PMK Nomor 137 Tahun 2020. Kemendag kemudian menindaklanjuti kebijakan tarif nol ini melalui Permendag Nomor 79 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia.

“Meskipun bersifat sementara, namun tidak menutup kemungkinan aturan ini untuk diperpanjang,” ujar Marthin. Beberapa pokok ketentuan mengenai tarif formulir SKA yang diatur melalui Pemendag Nomor 79 tahun 2020 yaitu, formulir SKA yang diajukan eksportir kepada Instansi Penerbit SKA (IPSKA) secara elektronik dikenakan tarif Rp0 untuk semua jenis formulir SKA, baik SKA preferensi maupun nonpreferensi, kepada seluruh eksportir baik berskala kecil, menengah, maupun besar.

Selain itu, IPSKA menetapkan jumlah formulir SKA yang diserahkan kepada eksportir pengguna SKA. Hal itu berdasarkan kinerja ekspor (past performance) dan atau pertimbangan lain sesuai kebutuhan ekspor.

Sebagai informasi, SKA merupakan dokumen yang membuktikan barang ekspor Indonesia telah memenuhi ketentuan asal barang Indonesia atau rules of origin of Indonesia yang terbagi menjadi SKA preferensi dan nonpreferensi. SKA preferensi ialah ketentuan asal barang Indonesia yang digunakanbmemperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor berdasarkan perjanjian perdagangan yang disepakati.

Sedangkan SKA nonpreferensi, tidak memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor. SKA diterbitkan IPSKA yang tersebar di berbagai daerah. Adapun e-SKA adalah sistem penerbitan SKA secara elektronik yang dibangun Kemendag untuk seluruh IPSKA.

Saat ini, ada 14 form SKA preferensi yang berbeda-beda sesuai dengan perjanjian dengan setiap negara tujuan ekspor dan 4 form SKA nonpreferensi. Adapun pada periode 2018 sampai 2020, nilai ekspor yang menggunakan SKA cenderung mengalami peningkatan, yaitu sebesar 127,61 miliar dolar AS pada 2018, 132,30 miliar dolar AS pada 2019, dan 93,14 miliar dolar AS pada Januari September 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement