Selasa 20 Oct 2020 09:19 WIB

OJK: Perbankan Hadapi Permintaan Kredit yang Masih Rendah

Kinerja pasar modal mulai naik setelah tertekan masa pandemi Covid-19

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai saat ini likuiditas perbankan dihadapkan dengan permintaan kredit yang rendah. Tercatat pertumbuhan kredit pada September 2020 kembali menurun 1,04 persen pada Agustus 2020 menjadi 0,12 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas dan pemerintah berupaya agar sisi demand dan supply industri lembaga jasa keuangan dapat bangkit di tengah pandemi Covid-19. Hal ini diwujudkan untuk mendorong belanja termasuk alokasi dana social benefit bagi masyarakat.

“Demand kredit sangat bergantung pada aktivitas ekonomi masyarakat. Bagaimana supaya bisa pulih cepat dan bisa mendorong investasi, ini satu hal yang patut kita cermati bersama agar investasi cepat rolling, kita sudah punya pipeline bagaimana hadapi Covid-19,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/10).

Kendati demikian, dari sisi lain, kinerja pasar modal di Indonesia mulai naik setelah mengalami tekanan pada awal pandemi Covid-19.  “Luar biasa yang tadinya 6.300 bisa turun sangat drastis. Ini karena sentimen negatif yang mempunyai implikasi kepada seluruh kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

Wimboh menuturkan OJK bersama dengan para pemangku kepentingan berusaha mengeluarkan kebijakan untuk menjaga fundamental dari para emiten, sehingga sentimen positif bisa terus terpelihara. Salah satu kebijakan OJK adalah mengeluarkan kebijakan pasar modal termasuk dengan memperketat otorisasi.  “Kita sudah cukup berhasil bahwa indeks kita perlahan sudah mulai naik bahkan sudha pernah menyentuh 5.300. Angka terakhir 5.100,” ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement